ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENERAPAN PAKSAAN PEMERINTAH DAN DENDA ADMINISTRATIF KEPADA PT,SEMUT IRENG PRATAMA DI DESA KALAHIEN
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/85 /2026, 5 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENERAPAN PAKSAAN PEMERINTAH DAN DENDA ADMINISTRATIF KEPADA PT,SEMUT IRENG PRATAMA DI DESA KALAHIEN KECAMATAN DUSUN SELATAN KABUPATEN BARITO SELATAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
|
ABSTRAK : |
-Untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan masyarakat yang sehat, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif bidang Lingkungan Hidup; -Keputusan Ini Menetapkan PENERAPAN Paksaan Pemerintah Dan Denda Administratif Kepada Pt,Semut Ireng Pratama Di Desa Kalahien Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 24 Februari 2026 -Lampiran 1 Halaman. |